BANGKA, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (17/09/2024), menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Eko kurniawan. S. Sos M. Si staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan selaku perwakilan dari Pj.Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 beserta Istri/Suami dan anggota DPRD periode 2019-2024 beserta Istri/Suami, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan perwakilan dari Pengurus Parpol, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Insan Pers serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P sebelum memulai sambutannya terlebih dahulu membaca suratul Al Fatihah dan menghaturkan permohonan maaf apabila dalam kurun waktu 15 tahun menjabat sebagai anggota DPRD terdapat kesilapan dan kesalahan dalam ucapan maupun perbuatan.
Selanjutnya Iskandar mengatakan pelaksanaan paripurna pada hari ini untuk menjalankan ketentuan pasal 155 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tetang cipta kerja menjadi undang-undang, juncto pasal 27 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD
kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Selanjutnya pada pasal 156 ayat (1) menyatakan, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
“Rapat hari ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, maka dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya,Atas sinergitas dan kerjasama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas kepercayaan, dukungan, kerjasama dan yang sudah diberikan kepada kami.
Kami sekaligus berpamitan mohon diri kepada para hadirin dan seluruh masyarakat kabupaten bangka, mudah-mudahan tugas dan pengabdian yang telah kami lakukan dan semua yang telah kami hasilkan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kabupaten bangka. segala kekurangan dan kelemahan kami, semoga dapat menjadi pelajaran dan hikmah yang bermanfaat, khususnya bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sehingga peran dan fungsi DPRD akan semakin lebih baik kedepannya.
“Kepada yang terhormat, anggota DPRD kabupaten bangka hasil pemilu legislatif tahun 2024 yang sebentar lagi akan mengucapkan sumpah/janji, kami sampaikan selamat mengabdi dan
melaksanakan tugas, semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan bimbingan, rahmat dan hidayahnya sehingga di masa yang akan datang anggota DPRD yang akan diresmikan ini
dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bangka, dengan tetap menjalin kerjasama yang sinergis dan harmonis dengan lembaga eksekutif dan seluruh stakeholder pembangunan yang ada di kabupaten bangka,” Ungkapnya.
Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM dalam kesempatannya menyampaikan sambutan Menteri dalam Negeri pada Acara Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.
Menteri dalam Negeri mengucapkan selamat pada para anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilantik hari ini, serta ucapan terimakasih kepada
seluruh fihak penyelenggara yang terlbibat.
“Dan untuk anggota DPRD yang terpilih terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para, yakni:
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Yang Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” jelas PJ Bupati Bangka Muhammad Haris.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi
maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK dan sebagainya.
Mendagri juga menekankan amanat pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu :
1) Fungsi pembentukan
Peraturan Daerah,
2) Fungsi Penyusunan Anggaran,
3) Fungsi Pengawasan.
Selain itu Anggota DPRD juga dalam fungsi pengawasan memiliki hak-hak sebagai berikut yaitu :
1) hak interpelasi,
2) hak Angket,
3) dan Hak menyatakan pendapat.
Selanjutnya Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan
rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan
tahapan, hingga Pelantikan serentak,” harapnya.
Terakhir Menteri Dalam Negeri mengucapkan SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik.
Pemerintah Berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
“Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan
negara yang kita cintai,” tutupnya.(San/Adv)