Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda DPRD Kabupaten Bangka

Ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.IP memimpin Rapat Paripurna Penyampaian dua Raperda. Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto, SH, MH, dan Rendra Basri, B.Sc. Senin (06/03/23).

Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan bahwa Rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian atas dua Raperda.

“Penyampaian dua raperda pada Rapat Paripurna pada hari ini adalah pertama raperda mengenai rancangan peraturan daerah terkait tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan yang kedua raperda mengenai rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” terang Iskandar.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan pandangan umum dari semua fraksi di sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, serta seluruh fraksi menyetujui adanya rancangan peraturan daerah itu untuk selanjutnya dibahas, dan dapat disyahkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka disampaikan pada hari ini Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah ini disusun dalam rangka mendukung program terkait pembangunan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyelaraskan dalam pembangunan daerah, untuk dapat mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

“Sebagaimana diamanatkan didalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan peraturan mendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” kata Syahbudin.

Ia menambahkan, mengenai raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini disusun untuk dapat melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah wajib untuk dapat melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Syahbudin berharap, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas kedua Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda kabupaten bangka.

“Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *