PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) RAPEMPERDA Mineral dan Batubara (Minerba) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menuntaskan pembahasan sejumlah pasal krusial, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Jumat (27/03/2026).
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menyampaikan bahwa proses pembahasan yang berlangsung dinamis merupakan bagian dari upaya menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkualitas. Menurutnya, berbagai perbedaan pandangan yang muncul selama rapat justru memperkaya substansi aturan yang tengah disusun.
“Pembahasan dilakukan secara intensif dan maraton di tengah padatnya agenda DPRD, termasuk penyesuaian waktu pada momen libur Idul Fitri. Namun demikian, komitmen untuk menyelesaikan RAPEMPERDA ini tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RAPEMPERDA Minerba yang kini memasuki tahap finalisasi tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga menegaskan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Dalam skema yang dirumuskan, pengajuan IPR dan WPR diprioritaskan bagi masyarakat setempat sesuai dengan wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan.
“Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lokal dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi di daerah,” jelasnya.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Pansus menetapkan kewajiban reklamasi bagi setiap pemegang izin sebagai bentuk tanggung jawab pascatambang. Untuk mendukung hal tersebut, ditetapkan jaminan biaya reklamasi sebesar Rp132 juta per hektare untuk tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup berbagai komponen, termasuk pengelolaan usaha, pengelolaan wilayah, serta pemulihan lingkungan, guna memastikan kegiatan pertambangan rakyat tetap berjalan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa penyusunan RAPEMPERDA ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masukan dari perangkat daerah terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mempertimbangkan karakteristik lokal Bangka Belitung.
“Melalui pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang,” tambahnya.
Dengan rampungnya pembahasan pasal-pasal strategis tersebut, Pansus optimistis RAPEMPERDA Minerba dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“RAPEMPERDA ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(*)













