PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkotika luar daerah. Seorang pria berinisial YF (41) alias Bobi diamankan bersama 3.173 butir ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika. Barang bukti yang disita dalam jumlah besar dan siap edar,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran ekstasi di wilayah Pangkalpinang.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tua tersangka yang berada di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 3.167 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik hitam. Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, yang diketahui menjadi tempat tinggal tersangka bersama istri mudanya.Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan tambahan ekstasi serta sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum.Dari dua lokasi penggeledahan itu, polisi mengamankan total 3.173 butir ekstasi berbagai warna, dua plastik strip sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YF diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia diduga memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan suplai dari jaringan luar daerah yang diduga berasal dari wilayah Aceh. Saat ini kami masih memburu pemasok utama dan terus melakukan pengembangan kasus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.
Polresta Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.











