Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

Ketua DPRD Babel Targetkan Perda Pertambangan Rampung Sebelum Lebaran, IPR Jadi Solusi Kepastian Hukum

51
×

Ketua DPRD Babel Targetkan Perda Pertambangan Rampung Sebelum Lebaran, IPR Jadi Solusi Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi penambang lokal.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pembahasan intensif bersama pihak terkait. Ia menargetkan Ranperda tersebut dapat disahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Target kita, insyaallah sebelum Lebaran Perda ini sudah disahkan. Ini merupakan solusi bagi masyarakat penambang rakyat agar memiliki kepastian hukum,” ujar Didit kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Fokus pada Tiga Kabupaten
Didit menjelaskan, implementasi IPR pada tahap awal baru akan mencakup tiga daerah yang telah memiliki penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.

Sementara itu, keberlanjutan IPR di wilayah lain seperti Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk sangat bergantung pada peran aktif kepala daerah masing-masing. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengusulan WPR sepenuhnya berada di tangan bupati, bukan gubernur maupun DPRD provinsi.

“Perlu diingat, yang berhak mengusulkan WPR adalah bupati setempat. Tugas kami di DPRD menyiapkan payung hukumnya, sedangkan gubernur menyiapkan izin teknisnya,” tegas Didit.

Ia juga mengimbau para bupati yang hingga kini belum mengusulkan WPR agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi kepentingan masyarakat.

Agar Perda yang dihasilkan bersifat komprehensif dan efektif, DPRD Babel berencana melibatkan aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah, khususnya dalam perumusan sanksi hukum.

“Kami ingin Perda ini benar-benar lengkap. Tidak hanya mengatur soal hasil pertambangan, tetapi juga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang IPR,” jelasnya.

Pasca pengesahan, Didit juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses evaluasi tidak berlarut-larut.

“Biasanya evaluasi bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan. Kami berharap bisa dipercepat karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *