KOBA, KATABABEL.COM — Suasana khidmat dan penuh semangat menyelimuti Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muhajirin, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (18/1/2026). Ratusan santri dan santriwati tampak antusias mengikuti kegiatan Reses Sidang I Masa Sidang II Tahun 2026 yang dilaksanakan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Reses yang digelar di lingkungan pesantren tersebut menjadi wujud nyata komitmen wakil rakyat tersebut dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memetakan kondisi riil pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan berbasis pesantren yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa.
Dalam suasana penuh kehangatan, Didit menyampaikan pesan-pesan motivasi yang menggugah jiwa para santri dan santriwati. Ia menegaskan bahwa menjadi santri adalah sebuah kebanggaan, bukan keterbatasan.
“Bangga sekolah di pesantren. Kunci sukses bukan hanya ilmu, tapi banyak berdzikir, memperbanyak istigfar, dan istiqomah dalam kebaikan,” pesan Didit dengan suara penuh keyakinan.
Ia menekankan bahwa dalam kehidupan, setiap orang, apa pun status dan latar belakangnya, harus memiliki nilai dan prinsip yang kuat. Menurutnya, nilai diri itulah yang akan menjaga seseorang dari sikap meremehkan dan pelecehan, sekaligus menjadikan hidup lebih bermakna.
“Satu hal yang harus kita utamakan, kita harus punya nilai. Agar kita tidak dilecehkan orang, dan yang terpenting, kita harus bermanfaat bagi orang lain,” tegasnya, disambut anggukan dan tepuk tangan para santri.
Didit juga menyampaikan optimismenya bahwa dari pesantren-pesantren seperti Al Muhajirin akan lahir generasi hebat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan akhlak. Ia berharap ke depan semakin banyak santri dan santriwati yang mampu berkontribusi nyata bagi daerah, bangsa, dan umat.
Sementara itu, pihak pengurus Pondok Pesantren Al Muhajirin menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua DPRD Babel beserta rombongan. Mereka berharap melalui momentum reses ini, pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih, khususnya terkait bantuan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pendidikan di pesantren.













