PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dijadwalkan akan disampaikan oleh pihak eksekutif pada 21 Januari 2026.
Setelah Ranperda tersebut resmi disampaikan, DPRD Babel akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Ranperda IPR secara komprehensif dan mendalam.Hal tersebut disampaikan Didit Srigusjaya usai menerima aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut menyuarakan harapan agar aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung memiliki payung hukum yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.
Didit menjelaskan, hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit baru berada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara itu, WPR di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung masih dalam proses pembahasan dan persetujuan di pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat agar dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
“DPRD Babel berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Ranperda IPR ini agar dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi penambang rakyat di Bangka Belitung,” tegas Didit.
Dengan adanya Ranperda IPR, diharapkan pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.













