NAMANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan bersama dalam rangka mewujudkan sinergitas membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif serta optimalisasi penanganan terhadap pelaku tindak pidana sosial di Babel.
Penandatangan ini berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (18/12/2025). Penandatangan ini juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Babel yang disaksikan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung serta Direktur Operasional dan Jaringan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito.
Dalam sambutannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyatakan, melalui kerja sama ini, Pemprov Babel siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan yang baru ini.
“Kami menyambut baik, di mana kita berusaha yang terbaik untuk Babel. Saya berharap dengan nota kesepahaman dan kesepakatan ini, semua aparat mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Babel atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Babel dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini.
Pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.
Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.
Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat.
Sementara Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini. Untuk lebih rinci, kerja sama ini nantinya akan dibahas bersama.
“Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama serta penyerahan cinderamata dari Gubernur Babel Hidayat Arsani ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung. Turut hadir pula mendamping Gubernur yakni, Walikota Pangkalpinang, Bupati Bangka, Asisten I, Plt Kepala DinsosPMD Babel, Plt Inspektur Babel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Babel, Plt Kepala Biro Umum, Kepala Dinas PUPRPRKP.
Penulis : Irnawati
Fotografer: Dinda,Umar/Ahmed
Editor : Lisia ayu
Sumber: Biro Adpim Setda Babel













