Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Pembahasan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT Bakti Timah Medika

37
×

Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Pembahasan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT Bakti Timah Medika

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM— Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menghadiri rapat pembahasan perubahan persetujuan lingkungan atas kegiatan PT Bakti Timah Medika, yang berlangsung di Ruang Smart Room Center, Senin (8/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, B. Suharto. Ia menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk membahas secara lebih rinci penyajian dokumen lingkungan dari PT Bakti Timah Medika, terutama dalam konteks perubahan yang diajukan.

Perwakilan PT Bakti Timah Medika, Firman, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menghadapi kondisi mendesak terkait masa berlaku surat izin operasional yang akan berakhir pada 18 Desember 2025. Jika izin tersebut tidak diperbarui tepat waktu, hal itu berpotensi memutus kerja sama perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan berdampak langsung pada layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ada hal yang sifatnya urgent karena surat izin kami berakhir 18 Desember ini. Jika tidak terbit, otomatis kerja sama dengan BPJS akan terputus dan mempengaruhi pelayanan kami. Terkait dokumen, memang ada kendala regulasi sehingga proses belum selesai, namun kami berkomitmen menuntaskannya. Kami mohon bantuan untuk percepatan izin operasional ini,” jelas Firman.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan berupaya membantu PT Bakti Timah Medika, khususnya dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan daerah. Ia juga menyoroti adanya keterlambatan penyusunan dokumen akibat beberapa perubahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Pemkot tentu akan berusaha membantu RS Timah dalam hal perizinan. Kami memahami ada keterlambatan penyusunan dokumen karena adanya perubahan, namun kami berharap proses dapat segera diselesaikan sesuai aturan,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kabid SLH DLH Kota Pangkalpinang, Teddy, menambahkan bahwa proses perizinan lingkungan sangat bergantung pada klasifikasi kegiatan yang menentukan apakah dokumen Amdal yang digunakan berjenis tipe A, B, atau C. Ia memastikan bahwa sistem akan menentukan kebutuhan tersebut secara otomatis.

“Prosesnya nanti ditentukan oleh sistem, apakah wajib menggunakan Amdal tipe A, B, atau C. Saat ini juga sudah ada kewajiban menampilkan PIL dalam proses Amdalnet, dan mekanismenya sebenarnya jauh lebih sederhana dan cepat,” jelas Teddy.

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan PT Bakti Timah Medika sehingga operasional dan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *