Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Propemperda 2026 dan Terima Dua Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

44
×

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Propemperda 2026 dan Terima Dua Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/2025). Selain penetapan Propemperda, DPRD juga menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dibahas pada masa sidang berikutnya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar. Sebelum memasuki agenda utama, ia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Almarhum dr. Adi Sucipto, Sp.B, yang berpulang pada 14 November 2025. Eddy menyebut kepergian almarhum sebagai kehilangan besar bagi lembaga maupun masyarakat Bangka Belitung.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Feri, membacakan laporan hasil pembahasan Propemperda 2026 yang disusun melalui koordinasi antara Bapemperda dan Biro Hukum Setda Babel. Ia menegaskan bahwa penetapan Propemperda lebih awal penting untuk menjaga keberlanjutan proses legislasi serta memastikan keselarasan dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Setelah laporan disampaikan, Rancangan Keputusan DPRD mengenai penetapan Propemperda 2026 dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD dan disetujui forum. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

DPRD juga menerima dua Raperda Inisiatif, yaitu:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
  2. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah

Keduanya dinilai strategis untuk memperkuat pembangunan sosial serta peningkatan kapasitas riset dan inovasi di Babel.

Untuk pembahasan lebih mendalam, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) bagi masing-masing Raperda, dengan susunan anggota yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD dan disahkan dalam sidang.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan pandangan pemerintah daerah yang menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan eksekutif dan legislatif agar regulasi yang disusun efektif serta berpihak pada kepentingan publik.

Di akhir rapat, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, berharap agenda legislasi yang telah ditetapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Kita ingin regulasi yang kita lahirkan bukan hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh proses pembahasan ke depan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Eddy.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *