Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mitra XL Axiata

68
×

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mitra XL Axiata

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi yang dialami pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, dua perusahaan mitra dari PT XL Axiata.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (12/11/2025). Pertemuan menghadirkan perwakilan perusahaan, tenaga kerja, dan sejumlah instansi pemerintah terkait guna mencari titik terang penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyampaikan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan positif. Pihak perusahaan menyatakan kesediaan memenuhi tuntutan para pekerja, terutama terkait kompensasi yang menjadi hak mereka.

“Pertemuan tadi berlangsung cukup konstruktif. Perusahaan sudah menyatakan kesanggupan untuk menindaklanjuti tuntutan pekerja,” ujar Heryawandi usai rapat.

Ia menegaskan, DPRD memberi waktu satu minggu bagi pihak perusahaan untuk merampungkan pendataan dan perhitungan kompensasi tersebut. Menurutnya, proses ini tidak terlalu kompleks, hanya memerlukan komitmen dan transparansi dari pihak perusahaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk penyelesaian. Ini soal administrasi dan kejelasan data saja,” imbuhnya.

Komisi IV juga menyiapkan langkah lanjutan apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Dalam hal ini, DPRD akan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.

“Kalau tidak ada progres, kami minta Disnaker turun langsung untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan,” tegas Heryawandi.

Lebih lanjut, Heryawandi menyoroti aspek hukum antara perusahaan mitra dan PT XL Axiata yang perlu diperjelas. Mengingat kedua perusahaan mitra tersebut berasal dari luar daerah, pihak DPRD menilai penting untuk memastikan hubungan kerja dan tanggung jawab hukum mereka terhadap pekerja lokal.

“Kita juga akan pelajari status kemitraan dan kontrak kerjanya. Pihak XL melalui Supply Chain Management memang belum hadir, tapi kami berharap mereka tetap menghormati komitmen mitranya,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Heryawandi menegaskan bahwa DPRD Babel akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. Ia menilai, tuntutan para pekerja sangat wajar karena menyangkut hak-hak dasar yang dijamin undang-undang.

“Tuntutan mereka soal kompensasi, dan itu adalah hak yang harus dipenuhi. Tidak boleh ada pekerja yang dirugikan hanya karena memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Melalui pengawasan berkelanjutan, DPRD Babel berharap penyelesaian permasalahan ini dapat berlangsung secara adil dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *