Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Berita

Uang Pengganti Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji Dibayar Keluarga Almarhum Terpidana

82
×

Uang Pengganti Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji Dibayar Keluarga Almarhum Terpidana

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung, Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), akhirnya melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp85.135.273.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga almarhum Lasidi Pribadi kepada Kasi Pidsus Fariz Oktan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H.

Kasus korupsi yang menjerat Lasidi ini merupakan perkara penyimpangan dalam pembangunan Masjid Asrama Haji Transit tahun anggaran 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5916K/PID.SUS/2023, Lasidi dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, pengadilan juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp85 juta lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita, bahkan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Namun, setelah keluarga melunasi uang pengganti tersebut, Lasidi hanya perlu menjalani hukuman pokok selama enam tahun penjara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pihak Kejari Pangkalpinang memastikan uang pengganti itu langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh bendahara penerimaan pada hari yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan proses pembayaran berlangsung lancar dan kondusif.

“Alhamdulillah semuanya berjalan aman dan tertib. Uang pengganti sudah kami terima dan langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Anjasra.

Dengan pembayaran ini, proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana resmi dinyatakan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *