PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — PT Thorcon Power Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel pukul 09.00–12.00 WIB, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Babel, perwakilan seluruh fraksi, Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung, dan sejumlah undangan lainnya.
RDP tersebut membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang direncanakan berlokasi di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi sumber energi nasional dan transisi menuju energi bersih yang lebih berkelanjutan.
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari, dalam paparannya menjelaskan bahwa Thorcon Power merupakan anak perusahaan dari Thorcon International, pemegang paten teknologi Molten Salt Reactor (MSR) yang termasuk kategori Small Modular Reactor (SMR).
Menurutnya, teknologi ini memiliki keunggulan dari segi keselamatan dan efisiensi dibandingkan dengan reaktor konvensional.
“PLTN Thorcon 500 dirancang dengan sistem keselamatan pasif. Artinya, ketika terjadi gangguan, reaktor akan otomatis berhenti beroperasi tanpa membutuhkan campur tangan manusia. Teknologi ini sudah banyak diuji di tingkat internasional,” jelas Dhita.
Ia juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan nasional dan prosedur keamanan internasional, termasuk pelibatan masyarakat dalam proses sosialisasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan publik dalam setiap tahap rencana pembangunan PLTN tersebut.
“DPRD menampung aspirasi masyarakat. Kita harus memastikan proyek ini membawa manfaat nyata dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Prinsip kehati-hatian dan transparansi menjadi kunci,” ujar Didit.
Senada, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji lebih dalam sebelum rencana pembangunan PLTN dapat dilanjutkan.
“Banyak aspek yang harus diperjelas, baik dari sisi regulasi, lingkungan, maupun kesiapan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta memperhatikan masukan dari organisasi lingkungan seperti WALHI,” katanya.
Perwakilan WALHI Bangka Belitung dalam kesempatan itu juga menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi dampak lingkungan dari pembangunan PLTN di kawasan pesisir. WALHI meminta agar kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Babel akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui pembentukan tim kecil untuk mengkaji lebih lanjut rencana pembangunan PLTN Thorcon 500, termasuk meninjau langsung lokasi yang direncanakan di Pulau Kelasa.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutup Didit Srigusjaya.













