Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Opini

Pelanggaran Etika Profesi Pertambangan: Kasus PT Position dan Tanggung Jawab Sosial di Halmahera Timur

71
×

Pelanggaran Etika Profesi Pertambangan: Kasus PT Position dan Tanggung Jawab Sosial di Halmahera Timur

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yang Bianca Divina
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Kasus yang melibatkan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menyoroti persoalan klasik dalam dunia pertambangan: pelanggaran etika profesi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan warga, terutama akibat dugaan pencemaran lingkungan dan hilangnya sumber air bersih.

Etika Profesi Pertambangan dan Kewajiban Perlindungan Lingkungan

Dalam prinsip etika pertambangan, setiap perusahaan wajib memprioritaskan keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Hal ini menjadi krusial karena kegiatan tambang sering berada di kawasan yang sensitif, seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, dan wilayah pemukiman warga.

Jika benar telah terjadi pencemaran sungai sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat, hal tersebut menandakan kegagalan PT Position dalam menerapkan standar perlindungan lingkungan yang diatur dalam kode etik pertambangan nasional maupun internasional. Perusahaan seharusnya melakukan penilaian dampak lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh sebelum memulai operasi, serta bersikap transparan terhadap hasilnya. Sayangnya, kurangnya keterbukaan PT Position justru menimbulkan rasa tidak percaya di kalangan masyarakat sekitar tambang.

Aspek Sosial dan Tanggung Jawab terhadap Masyarakat Lokal

Etika profesi pertambangan tidak hanya berbicara tentang teknis operasional, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Kegiatan tambang semestinya membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal—baik melalui penyediaan lapangan kerja, kompensasi yang adil, maupun pembangunan fasilitas publik yang berkelanjutan.

Namun, di Halmahera Timur, banyak warga mengeluhkan hilangnya sumber air bersih yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka. Dalam konteks ini, perusahaan dituntut menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat adat, mendengarkan keluhan mereka, dan memastikan adanya pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan generasi mendatang. Ketika hal-hal ini diabaikan, jelas terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi pertambangan.

Transparansi dan Pengawasan Pemerintah

Salah satu akar persoalan dalam kasus ini adalah lemahnya transparansi dan pengawasan. Perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitasnya secara terbuka, termasuk data mengenai kondisi lingkungan, penggunaan lahan, dan izin operasional. Berdasarkan informasi yang beredar, PT Position diduga melakukan pelebaran jalan dan penggunaan kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin, serta aktivitas penggerukan ilegal di wilayah IUP WKM.

Jika benar demikian, tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran etika profesi dan hukum lingkungan hidup. Dalam situasi seperti ini, Kementerian ESDM serta instansi terkait perlu turun tangan untuk menegakkan aturan dan memastikan adanya sanksi yang tegas.

Menuju Pertambangan yang Etis dan Berkelanjutan

Kasus PT Position menjadi cermin bahwa praktik pertambangan di Indonesia masih sering mengabaikan etika profesi demi kepentingan ekonomi. Padahal, pertambangan yang beretika tidak hanya tentang menggali sumber daya alam, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Perusahaan seharusnya memahami bahwa keberhasilan jangka panjang bergantung pada kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen untuk menerapkan prinsip Good Mining Practice, memperkuat transparansi publik, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Masyarakat sipil dan pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan hukum dan moral profesi. Jika hal ini tidak segera dibenahi, maka industri pertambangan justru akan menjadi sumber konflik sosial dan kerusakan ekologis yang sulit diperbaiki.

Pada akhirnya, praktik pertambangan yang etis adalah investasi moral bagi masa depan bangsa—sebuah komitmen untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak habis, tetapi diwariskan secara bertanggung jawab kepada generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *