PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Dr. H. Saparudin, M.T., Ph.D., menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membahas penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkembangan industri pertimahan di Babel, Senin (3/11/2025), di Kantor Gubernur Babel.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Babel Dr. (H.C.) Hidayat Arsani itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, Kajati Dr. Sila H. Pulungan, serta sejumlah bupati dan perwakilan penambang rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saparudin menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, PT Timah Tbk, dan masyarakat penambang agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan berkeadilan serta memberi dampak nyata bagi perekonomian daerah.
“Masalah pertimahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan duduk bersama. Pemerintah, PT Timah, dan masyarakat harus bersinergi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Prof. Saparudin.
Ia menegaskan bahwa hasil dari sektor pertimahan harus mampu memberi kontribusi besar bagi pembangunan daerah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap tata kelola timah ke depan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas, termasuk bagi Kota Pangkalpinang sebagai pusat aktivitas ekonomi Babel,” tambahnya.
Prof. Saparudin juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel yang merespons aspirasi masyarakat terkait harga jual timah dan regulasi kerja sama antara PT Timah dengan para mitra maupun koperasi penambang.
“Langkah koordinasi yang dilakukan hari ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah kita. Ini bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap suara rakyat,” ungkapnya.
Ia berharap keputusan yang diambil dalam rapat dapat menjadi solusi berkelanjutan dan mampu menjaga ketertiban aktivitas pertambangan rakyat di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya kesepakatan harga timah di tingkat penambang sebesar Rp300.000 per SN70, pembatalan rencana aksi massa tanggal 6 November 2025, serta penegasan bahwa mitra atau CV yang membeli di bawah harga kesepakatan akan dicabut izinnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, suasana rapat berjalan kondusif dan penuh semangat kebersamaan.













