PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Babel, pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, Legal dan Humas PT Sawindo Kencana, Perdana S, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mengikuti seluruh aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
“Sejak tahun 2018, pengelolaan sawit di luar regu kami telah mengikuti kesepakatan yang diinisiasi oleh Gubernur sebelumnya. Kami patuh dan tunduk pada aturan tersebut,” ujar Perdana, Senin (3/11/2025). Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait Implementasi Kebun Sawit Plasma untuk Masyarakat Bertempat di Ruang Banmus DPRD Babel.
Terkait pengelolaan lahan masyarakat, ia menjelaskan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Perjanjian itu berlaku hingga tahun 2030, dan kami tetap menjalankannya sesuai aturan. Soal adanya pandangan dari pihak lain yang menganggap kontrak di Bangka Barat tidak sah, itu sifatnya perspektif. Nantinya tim dari provinsi atau pihak berwenang yang bisa menilai hal tersebut,” jelasnya.
Perdana juga menanggapi soal dana yang tidak bisa digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, perusahaan sudah menyalurkan dana tersebut melalui rekening BUMDes, namun penyaluran terhenti pada Januari 2024.
“Kami sudah menyampaikan dana itu kepada pemerintah desa melalui BUMDes, sampai Januari 2024,” ungkapnya.
Ia menegaskan, PT Sawindo Kencana selalu berupaya menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami selalu mengikuti arahan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.







