PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung pada Senin (28/7/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Badan Musyawarah DPRD. Audiensi ini membahas keresahan sejumlah kepala desa terkait wilayah desa yang masuk ke dalam kawasan hutan negara.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Babel, Ardito MH Muwardi. Dalam forum, Ardito menjelaskan peran dan batas kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini menjadi sorotan masyarakat desa.
Menurut Ardito, banyak kepala desa mempertanyakan nasib masyarakat yang lahannya terdampak status kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mencabut status kawasan hutan. Tugas utama Satgas hanya sebatas melakukan penertiban berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat.
“Satgas PKH ini tidak memiliki wewenang untuk menetapkan suatu daerah masuk atau tidak dalam kawasan hutan. Semua data yang digunakan berasal dari pusat. Satgas hanya menjalankan penertiban sesuai mandat,” jelasnya.
Terkait langkah ke depan bagi masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, Ardito menjelaskan bahwa solusi akan diperjuangkan secara bersama, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium atau pendekatan hukum sebagai upaya terakhir.
“Kita tetap menjunjung aspek kebijaksanaan dalam pelaksanaan di lapangan. Kalau pun ada temuan pelanggaran, semuanya tetap dilaporkan dulu dan menunggu arahan dari pusat. Kami di kejaksaan hanya kebetulan menjadi titik koordinasi sementara selama kegiatan berlangsung,” imbuhnya.
Ardito juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci jumlah wilayah atau luasan kawasan hutan yang menjadi sasaran Satgas PKH di Bangka Belitung. Ia menegaskan hal tersebut menjadi ranah teknis Satgas PKH.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam audiensi ini menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk menjadi jembatan antara pemerintah desa dan otoritas pusat. Ia mendorong APDESI untuk segera menghimpun data valid masyarakat yang terdampak, guna dijadikan bahan perjuangan di tingkat nasional.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan partisipatif, dengan harapan lahirnya solusi adil bagi desa-desa yang selama ini terhambat pembangunan karena terjerat status kawasan hutan.
Tidak ada komentar