Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahDPRD Prov Babel

DPRD Babel Gelar RDP Dengan ABPEDNAS, Bahas Nasib Kebun Masyarakat Dalam Kawasan Hutan

152
×

DPRD Babel Gelar RDP Dengan ABPEDNAS, Bahas Nasib Kebun Masyarakat Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (24/7/2025) siang. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tersebut membahas isu krusial terkait keberadaan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai rapat menyampaikan bahwa RDP ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk menyuarakan keresahan terkait proses penertiban dan penyitaan kebun dalam kawasan hutan yang belakangan marak terjadi.

“Ini adalah bentuk keresahan masyarakat yang kami tampung. Mereka mempertanyakan nasib perkebunan yang sudah mereka kelola sejak lama, namun berada di kawasan hutan. Apalagi, sebagian besar hanya seluas di bawah lima hektare,” ujar Didit.

Didit menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang memberikan toleransi bagi masyarakat yang mengelola lahan di bawah lima hektare. Namun, proses pendataan dan penertiban masih terus berjalan di bawah koordinasi Satgas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PPKH).

“Tadi saya sudah komunikasi dengan salah satu pejabat di KLHK. Untuk lahan di bawah lima hektare, memang ada kebijakan toleransi. Tapi kita masih menunggu proses pendataan dari Satgas PPKH. Yang pasti, masyarakat tidak perlu panik, karena DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi mereka,” katanya.

Terkait dengan lahan masyarakat yang sudah ditandai atau di-“flag” oleh aparat, Didit menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait di pusat untuk meminta kejelasan, apakah lahan tersebut masih bisa digunakan untuk aktivitas perkebunan atau tidak.

“Ini bukan ranah pemerintah daerah sepenuhnya. Persoalan ini sudah menjadi atensi Presiden RI, sehingga keputusan ada di pemerintah pusat. Kami di daerah akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat ke pusat,” tegasnya.

Didit juga mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu-isu yang menyesatkan atau informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, lahan sawit masyarakat yang berada di bawah lima hektare akan diperjuangkan agar tetap bisa dikelola.

“Karena lahan di bawah lima hektare itu adalah untuk cari makan. Kalau lebih dari itu baru bisa disebut cari kaya, begitu istilah yang disampaikan tadi,” katanya.

Mengenai legalisasi lahan atau sertifikasi, Didit menekankan bahwa hal itu masih menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. “Ada ruang dalam peraturan yang bisa dimanfaatkan, namun penetapan akhir tetap di tangan pusat. DPRD siap mengawal proses ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *