PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk segera menindaklanjuti 16 temuan yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Temuan tersebut, menurut Eddy, tidak bisa dianggap sebagai sekadar catatan administratif atau angka-angka belaka, melainkan merupakan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan yang harus segera diperbaiki demi menjaga integritas penyelenggaraan keuangan daerah.
“Temuan BPK ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut tanggung jawab, kredibilitas pemerintah, dan bentuk nyata dari akuntabilitas publik. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” tegas Eddy usai rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut, TAPD memang telah menyampaikan bahwa rencana aksi perbaikan sudah disusun. Namun, Eddy menilai dokumen rencana itu masih bersifat umum dan belum dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan yang konkret dan terukur.
“Kita tidak bisa hanya berpegang pada batas waktu 60 hari yang diberikan BPK. Harus dibuat tahapan yang jelas: tiga hari ke depan apa yang diselesaikan, minggu ini tindak lanjutnya apa. Harus ada garis waktu yang bisa dipantau,” paparnya.
Menurut Eddy, langkah ini penting bukan hanya untuk menutup temuan di atas kertas, tapi memastikan ada perubahan sistemik dalam pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.
Dari seluruh temuan BPK tersebut, salah satu yang paling mengkhawatirkan terjadi di sektor kesehatan, tepatnya di lingkungan rumah sakit daerah. BPK mencatat sebanyak 46 item barang tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan fisik.
“Ini bukan berarti barang itu hilang dalam arti hukum, tetapi faktanya, saat diperiksa, barang-barang tersebut tidak ada. Ini mengundang pertanyaan serius, di mana pengawasannya?” ujar Eddy.
Ia menambahkan bahwa walaupun sebagian temuan bukan berupa kerugian negara secara langsung, seperti pencatatan aset atau kesalahan prosedur, tetap saja hal itu merupakan bentuk kelemahan sistem tata kelola yang harus segera dibenahi.
Eddy juga menyerukan agar Pemprov Babel segera menyusun dan menegakkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, kejadian berulang seperti ini menunjukkan bahwa SOP yang ada tidak berjalan atau bahkan sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
“Kita butuh reformasi pengawasan, bukan sekadar perbaikan teknis. Kalau SOP-nya tidak jelas, pengendalian internal tidak jalan, maka temuan akan terus berulang,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Eddy meminta Pemerintah Provinsi Babel untuk bersikap terbuka kepada publik terkait proses penyelesaian temuan BPK ini, baik melalui publikasi rutin progres perbaikan, maupun keterlibatan DPRD dalam pengawasan pelaksanaan rencana aksi.
“Masyarakat berhak tahu bahwa uang mereka dikelola dengan benar. Ini bukan hanya tugas TAPD, tapi kewajiban semua pihak di pemerintah daerah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar