banner 1028x250

DPRD Babel Ultimatum Bank Sumsel Babel Soal Komitmen MoU: “Satu Pekan atau RKUD Dicabut”

admin
7 Jul 2025 18:43
3 menit membaca

PANGKALPINANG,KATABABEL.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melayangkan ultimatum tegas kepada manajemen Bank Sumsel Babel (BSB) terkait ketidakpatuhan terhadap komitmen Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (7/7/2025), Wakil Ketua Komisi II, Himmah Olivia, menyatakan bahwa DPRD memberi batas waktu satu pekan kepada BSB untuk menyusun timeline penyelesaian seluruh poin MoU yang masih mangkrak.

“Kami minta komitmen itu dijalankan secara serius. Mulai hari ini, kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak juga ditindaklanjuti, maka kami akan melanjutkan surat yang pernah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mencabut Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sumsel Babel,” tegas Himmah di hadapan jajaran manajemen BSB.

Ultimatum ini disampaikan menyusul minimnya progres dari implementasi MoU yang mengatur pengelolaan dana daerah, termasuk penyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel sebesar Rp2,5 triliun kepada Bank Sumsel Babel. Komisi II menilai, hingga kini belum ada kepastian dan transparansi terkait pemanfaatan serta dampak dari dana besar tersebut bagi daerah.

“Kami sudah berkali-kali memanggil manajemen Bank Sumsel Babel, tetapi jawaban yang diberikan selalu normatif dan tidak mengarah pada penyelesaian. Ini uang rakyat, jadi kami minta pertanggungjawaban konkret, bukan janji,” lanjut Himmah.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Cabang Sektor Korporasi dan Bisnis (Korbil) Wilayah Bangka Belitung, Asraf Kurniawan, mengakui bahwa memang masih ada sejumlah poin dalam MoU yang belum terpenuhi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyusun rencana penyelesaian dalam waktu dekat.

“Kami akui masih ada PR yang belum selesai. Tapi kami berkomitmen dalam waktu dekat akan menyusun dan menyerahkan timeline penyelesaian kepada DPRD,” jelas Asraf di hadapan forum rapat.

Namun ketika ditanya mengenai isu miring yang menyebut adanya dugaan fraud atau penyimpangan dalam tubuh Bank Sumsel Babel, Asraf menolak memberi penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan isu tersebut berada di kantor pusat.

“Soal itu (dugaan fraud), bukan wewenang kami di wilayah. Silakan ditanyakan ke bagian hukum di kantor pusat,” ujarnya singkat.

Komisi II DPRD Babel menegaskan, langkah pencabutan RKUD bukan sekadar tekanan politik, tetapi bentuk peringatan atas kekecewaan publik terhadap kinerja bank daerah yang dianggap tidak sejalan dengan harapan pemerintah dan masyarakat.

“Kami minta Bank Sumsel Babel menunjukkan itikad baik, profesionalisme, dan transparansi sebagai mitra strategis pemerintah. Kalau tidak ada perubahan, maka kami harus mempertimbangkan langkah tegas,” tutur Himmah.

Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, Bank Sumsel Babel dituntut untuk lebih responsif terhadap kepentingan publik dan tidak memperlakukan MoU hanya sebagai dokumen formalitas belaka.

Dalam waktu sepekan ke depan, publik dan lembaga legislatif akan menantikan langkah konkret dari manajemen Bank Sumsel Babel. Jika tidak ada progres berarti, ancaman pencabutan RKUD bisa menjadi kenyataan—sebuah langkah yang diyakini dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan bank daerah tersebut di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x banner 728x90