Gantung, katababel.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sejumlah kawasan hutan yang berpotensi beralih fungsi. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai kegiatan masyarakat di dalamnya seperti perkebunan kelapa sawit, permukiman bahkan pertambangan.
Beragam jenis kegiatan usaha dalam daftar itu teridentifikasi beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK), Hutan Lindung (HL), maupun kawasan konservasi.
“Yang pertama kita khawatir dengan kesiapan masyarakat ketika UU Ciptaker Pasal 110A dan Pasal 110B diberlakukan November 2023, masyarakat belum siap memaksimalkan waktu untuk mendapatkan status,” Ujar Eka Budiartha (9/2).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini turun langsung melaksanakan “Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021” yang bertempat di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
“Disamping itu, kita ingin melihat ketika ini diberlakukan tidak ada lagi anggota masyarakat yang terkena masalah.” Harapnya.
Lebih jauh ia memaparkan, terdapat tiga skema dalam yang memungkinkan untuk dipahami dengan baik terkait alih fungsi lahan.
Pada acara sosialisasi menghadirkan diantaranya, Camat Gantung, Pejabat UPTD Gunung Duren (XIII), sejumlah Kepala Desa serta anggota masyarakat.
Sumber : Setwan DPRD Babel