PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyambut baik inisiatif dari Kejaksaan yang telah menyiapkan sebuah aplikasi pengawasan berbasis intelijen. Aplikasi ini diharapkan dapat mengawal secara optimal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tepat guna.
“Dengan adanya aplikasi ini, kita berharap dana desa dapat dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel. Ini sangat membantu para kepala desa agar terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan anggaran, serta meminimalisir risiko hukum,” ujar Unu.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari Kejaksaan sebagai bentuk pengamanan terhadap pelaksanaan program-program yang didanai Dana Desa, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah turut mengawal dan mendampingi para kepala desa. Semoga sinergi ini membawa manfaat besar bagi pembangunan di desa-desa kita,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, para bupati/wali kota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta para kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Babel.
Proses penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kajati Babel M Teguh Darmawan.
Tampak hadir juga Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro yang dalam acara tersebut menyerahkan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Kepada Kepala Desa Tahun 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.













