PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Selasa (10/2/2026), pukul 13.30 WIB.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, dan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Babel, Imam Wahyudi.
Dalam sambutannya, Imam Wahyudi menekankan pentingnya suasana pembahasan yang kondusif, terbuka, dan mengedepankan semangat kebersamaan antar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Ia berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Yang terpenting adalah substansi dapat kita bahas secara mendalam dan matang, agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi kita semua untuk daerah dan masyarakat,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan bahwa Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan teknis terhadap substansi Raperda, termasuk pencermatan pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan.
“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk menyampaikan pandangan dan konsepnya. Apabila terdapat pasal yang masih kurang atau perlu penyesuaian, maka akan kita bahas bersama untuk direvisi dan disempurnakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam Wahyudi menegaskan komitmen Pansus DPRD Babel untuk menghasilkan regulasi pengelolaan pertambangan mineral yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, S.T., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia menguraikan bahwa dasar hukum pengelolaan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang di dalamnya terjadi perubahan signifikan, termasuk penghapusan Pasal 7 terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan.
“Sejak terbitnya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan mengalami perubahan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi tetap memiliki peran penting, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan pertambangan rakyat,” jelas Reskiansyah.
Reskiansyah juga memaparkan sejumlah regulasi turunan yang menjadi acuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perizinan pertambangan di daerah.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, secara umum pelaksanaan pengelolaan pertambangan di daerah tidak mengalami kendala berarti. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah, khususnya terkait izin pertambangan rakyat, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, pengelolaan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan mineral ikutan bagi daerah.
“Perpres Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan perizinan pertambangan. Namun masih terdapat hal-hal yang belum diatur secara rinci dan perlu diakomodir melalui Raperda, terutama terkait pertambangan rakyat dan aspek lingkungan,” tegasnya.
Menurut Reskiansyah, pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini menjadi momentum penting untuk memperjelas kewenangan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian pandangan dari perangkat daerah serta anggota Pansus DPRD Babel, sebelum dikembalikan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Rapat pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, komprehensif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.













