PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk pada Jumat, 20 Februari 2026, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pukul 09.00 WIB.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang timah terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tuntutan masyarakat pada dasarnya mengingatkan kembali komitmen Direksi PT Timah yang telah disampaikan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat pada 8 November 2025, pasca aksi penyampaian aspirasi.
“Yang jelas tuntutan mereka ini mengingatkan kembali kesepakatan dengan Bapak Dirut tanggal 8 November 2025. Saat itu disampaikan bahwa jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat juga akan dinaikkan. Namun faktanya di lapangan, harga belum juga naik,” tegas Ketua DPRD.
Ia menyampaikan bahwa perwakilan masyarakat dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka menyampaikan kondisi para penambang yang saat ini sangat tertekan. Bahkan, menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, para penambang berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada mereka.
“Masyarakat sudah memberikan kontribusi dan membantu produksi. Tolong hargai mereka dengan harga yang baik. Kalau memang ada mitra yang tidak disiplin, silakan beri sanksi kepada mitranya, jangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menyoroti persoalan lain yang disampaikan masyarakat, seperti perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dijanjikan empat hari, namun dalam praktiknya bisa mencapai lebih dari satu bulan.
“Kemitraan itu prinsipnya harus ada kesetaraan dan keadilan. Mereka ini mitra PT Timah, bukan bawahan. Artinya harus ada pembagian keuntungan yang adil dari nilai imbal usaha jasa tersebut. Jika harga timah dunia naik, wajar jika imbal usaha juga ikut menyesuaikan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan kenaikan harga, pihaknya siap melakukannya. Namun kewenangan tersebut berada pada perusahaan.
“Kalau DPRD punya wewenang, sudah saya naikkan. Tapi ini kewenangannya ada di perusahaan. Kami hanya bisa meminta dengan sangat agar komitmen kepada masyarakat ditepati,” tegasnya.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat penambang serta mendorong adanya solusi yang adil dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.












