banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Serahkan Ijazah Tanpa Syarat

57
×

DPRD Babel Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Serahkan Ijazah Tanpa Syarat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memastikan hak pendidikan warga terpenuhi dengan meminta seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyusul ditemukannya ribuan ijazah alumni yang belum diambil. Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait seorang lulusan SMK di Bangka Tengah yang belum dapat mengambil ijazah karena memiliki tunggakan iuran sekolah.

“Kasus tersebut sudah kami fasilitasi penyelesaiannya dan ijazah yang bersangkutan telah dapat diambil. Selanjutnya, kami meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Didit usai pertemuan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, tercatat sebanyak 3.568 ijazah belum diambil, dengan mayoritas berasal dari SMA dan SMK Negeri, serta 594 ijazah dari sekolah swasta.

DPRD menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara sekaligus hak penuh siswa setelah menyelesaikan pendidikan.

Oleh karena itu, seluruh sekolah negeri diminta segera menyerahkan ijazah tanpa persyaratan tambahan.

“Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan iuran maupun tunggakan apa pun,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, DPRD juga mendorong agar proses penyerahan ijazah difasilitasi secara terbuka dan terkoordinasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan, apabila diperlukan, penyerahan dapat dilakukan secara simbolis oleh gubernur sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pendidikan masyarakat.

Lebih lanjut, DPRD memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Evaluasi terhadap kepala sekolah negeri yang masih menahan ijazah juga menjadi perhatian serius.

“Kami ingin persoalan ini segera tuntas. Jangan sampai ada lagi alumni yang terhambat mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan hanya karena ijazah belum diserahkan,” pungkas Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *