Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemprov Babel

Pastikan Tata Kelola Pertambangan Berpihak pada Masyarakat, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pertambangan

30
×

Pastikan Tata Kelola Pertambangan Berpihak pada Masyarakat, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pertambangan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta Penyampaian Nama-Nama Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pertambangan mineral. Selain penyampaian Raperda, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda dimaksud, sekaligus mengambil keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Agenda rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya beserta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan lembaga dan instansi vertikal, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan langkah strategis untuk menata sektor pertambangan di daerah agar lebih tertib dan berkeadilan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Pertambangan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” lanjutnya.

Gubernur juga menyambut baik pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas raperda tersebut secara mendalam.

“Kami menyambut baik pembentukan Panitia Khusus dan berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara cermat, terbuka, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun sebagai upaya menata tata kelola pertambangan agar lebih adil, berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Raperda ini juga menjadi dasar percepatan penataan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, pembahasan Raperda ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang kuat, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.

Penulis: Genas
Foto/Video: Umar / Poniran / Risky
Editor: Natasya
Sumber: Biro Adpim Setda Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *