Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal

72
×

Pemkot Pangkalpinang Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menekan angka keberangkatan tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri. Menurutnya, keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya kompetensi menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Kami ingin anak-anak muda Pangkalpinang memiliki sertifikasi kompetensi agar bisa bersaing, tidak hanya di tingkat lokal, tapi juga nasional dan internasional,” ujar Prof. Udin.

Pemkot Pangkalpinang, lanjutnya, akan memperluas program pelatihan dan sertifikasi keahlian bagi masyarakat, serta membuka peluang kerja sama sister city dengan beberapa negara mitra. Sebelumnya, kerja sama serupa telah dijalankan dengan Tiongkok di bidang pendidikan. Melalui skema kerja sama yang lebih terarah dan terpantau, diharapkan warga yang ingin bekerja di luar negeri dapat tersalurkan secara resmi dan terlindungi dari praktik ilegal.

“Dengan adanya kerja sama yang terstruktur, peluang kerja luar negeri bisa dibuka secara legal, aman, dan tentunya memberikan perlindungan bagi warga kita,” tutup Prof. Udin.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menuturkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja, investor, dan warga negara asing di wilayah Pangkalpinang. Pemeriksaan administratif dan patroli lapangan rutin terus dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas, termasuk proses deportasi bila diperlukan. Pada Maret lalu, misalnya, sebanyak 78 warga negara Indonesia dipulangkan dari Myanmar, dan 77 di antaranya berasal dari Bangka, sebagian besar ber-KTP Pangkalpinang. Ini menandakan masih tingginya angka keberangkatan nonprosedural,” jelasnya.

Untuk mencegah hal serupa terulang, pihak Imigrasi bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempersiapkan nota kesepahaman (MoU) tentang pertukaran data keimigrasian dan pembentukan kelurahan binaan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat edukasi masyarakat agar memahami pentingnya prosedur legal saat bekerja ke luar negeri.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Pangkalpinang pada Selasa (11/11/2025) ini menjadi momentum komitmen bersama antara Pemkot Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi dalam memperkuat sinergi pengawasan serta melindungi masyarakat dari praktik tenaga kerja ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *