PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/10/2025) pagi, bertempat di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Babel dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota dewan dan untuk agenda pengesahan propemperda ditunda sementara.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan mengenai Jadwal Kegiatan DPRD Babel hari ini menjadi bagian penting dari tahapan kerja legislatif dalam penyusunan regulasi dan anggaran daerah tahun 2026.
“Pengesahan Propemperda dan penyampaian Ranperda RAPBD merupakan agenda strategis DPRD dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pemerintah daerah,” ujar Eddy Iskandar dalam sambutannya.
Ia menambahkan, melalui pembahasan Propemperda 2026, DPRD berkomitmen untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar setiap rancangan peraturan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan dan pembahasan RAPBD 2026 yang akan dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif dalam waktu dekat.













