PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pertemuan antara PT Timah Tbk dan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, pada Rabu (29/10/2025). Audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu membahas aktivitas penambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta Ketua Komisi III, Taufik Rizani. Sejumlah anggota DPRD daerah pemilihan Bangka juga hadir, di antaranya Himmah Olvia, Maryam, Imelda, dan Narulita Sari.
Didit menjelaskan, audiensi ini bertujuan mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan perusahaan agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi dengan aturan yang jelas serta memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Didit.
Dalam sesi dialog, baik pihak masyarakat maupun PT Timah menyampaikan pandangan dan masukan terkait aktivitas tambang di wilayah GML. Setelah melalui pembahasan panjang, disepakati beberapa poin penting sebagai dasar tindak lanjut bersama.
Salah satu hasil kesepakatan ialah penambang yang menggunakan teknologi sebu-sebu diizinkan beroperasi di blok 53, sedangkan penambang dengan teknologi dompeng dapat beraktivitas di blok 59 hingga 65.
Selain itu, PT Timah Tbk juga akan membantu penyediaan air untuk mendukung kegiatan penambangan masyarakat.
“Untuk harga jual timah tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70,” jelas Didit.
Ia menegaskan, DPRD Babel akan mengawal implementasi hasil audiensi tersebut agar seluruh pihak mematuhi komitmen yang telah dibuat.
“Kesepakatan ini bukan akhir, melainkan langkah awal. DPRD akan memastikan semua keputusan dijalankan dengan baik di lapangan,” tegasnya.







