PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian katalis knalpot mobil yang beraksi di 12 lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah melalui penyelidikan intensif.
Pelaku berinisial ES (27), warga Kelurahan Opas Indah, ditangkap di Pulau Celagen, Kabupaten Bangka Selatan. Untuk mengamankan pelaku, Tim Buser Naga menempuh perjalanan darat dan laut selama kurang lebih sembilan jam.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ini sudah sangat meresahkan karena terbukti melakukan pencurian katalis knalpot di 12 TKP berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli sabu, dan judi online,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta, Febrxxxx, yang menemukan katalis knalpot mobil milik perusahaannya hilang saat diparkir di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya pada 28 Juli 2025. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18.150.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/448/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, E mengaku telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus memotong knalpot menggunakan alat grinda untuk mengambil katalis, kemudian menjualnya melalui jasa ekspedisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
5 unit knalpot mobil hasil curian
1 paket alat bengkel untuk membongkar katalis
1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi F 1486 YP
Uang tunai Rp100 ribu, sisa hasil penjualan barang curian
Selain di Jalan Tegal, pelaku juga mengaku pernah beraksi di sejumlah lokasi lain, antara lain Pasar Padi, Temberan, Taman Dealova Gerunggang, Bukit Intan Asri, Mayor Safri, Bukit Merapin, Kacang Pedang, Pasir Putih, Semabung Lama, hingga Pedindang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).








