Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
AdvertorialBeritaDaerahPemkot Pangkalpinang

Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang

114
×

Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan agenda Pendapat Pj. Walikota Pangkalpinang terhadap Satu Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang dan Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota Pangkalpinang terhadap Dua Raperda Pemkot Pangkalpinang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/09/25).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan pada bulan Aguatus Pemkot Pangkalpinang sudah memyampaikan Dua Raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

“Dua Raperda Pemkot Pangkalpinang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025 – 2029,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan terkait pengajuan raperda penyelenggaraan inovasi daerah ini merupakan kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Pemkot Pangkalpinang perlu mengadopsi pendekatan inovatif untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan didasarkan pada kebutuhan langsung untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong, mengatur dan mengawasi pelaksanaan inovasi oleh perangkat daerah dan elemen masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk raperda rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah ini berdasarkan pasal 27 ayat dua peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor 5 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kota disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Dalam penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Bapperida ini Pemkot Pangkalpinang melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *