PANGKALPINANG, KATABABEL.COM -Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur resmi dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 sebagai Hari Libur.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang menjelaskan, penetapan hari libur ini mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, keputusan ini juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tertanggal 23 Juli 2025 serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jadwal Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
Penetapan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur guna memberi kesempatan penuh kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD, dan swasta diwajibkan memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih dengan pengaturan jam kerja yang sesuai.
Pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi unit pelayanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, perbankan, perhubungan, pemadam kebakaran, dan keamanan, pimpinan diminta mengatur jadwal kerja agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar seluruh warga Pangkalpinang dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Ulang. Partisipasi masyarakat sangat menentukan terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan berkualitas,” ujar Pj. Wali Kota dalam surat edarannya.
Tidak ada komentar