PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (28/8/2025), untuk mencari titik terang penyelesaiannya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota dewan dan pihak terkait. Menurut Didit, ada dua persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan.
“Pertama, sengketa antara masyarakat dengan PT Sawindo. Alhamdulillah sudah ada jalan keluar. Senin depan Dinas Perkebunan akan menjembatani langsung pertemuan teknis dengan perusahaan. Prinsipnya, perusahaan bersedia mengakomodasi keinginan masyarakat terkait plasma dan CSA, tentu tetap sesuai aturan yang berlaku. Jadi masalah itu bisa dikatakan selesai,” ungkap Didit usai rapat.
Sementara itu, persoalan kedua menyangkut lahan Landbouw di Kelapa seluas 113 hektare. Berdasarkan putusan pengadilan, masyarakat memenangkan gugatan tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menolak menerima hasil itu dan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Memang benar masyarakat sudah menang di pengadilan, tapi Pemkab Bangka Barat tidak menerima putusan itu. Mereka berhak menempuh jalur PK. Supaya tidak terjadi perbedaan tafsir, DPRD akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum,” jelas Didit.
Ia menambahkan, DPRD mengimbau semua pihak menjaga suasana tetap kondusif hingga proses hukum tuntas. “Kita berharap tidak ada gesekan di lapangan. Mari hormati prosedur hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Tidak ada komentar