PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel serta pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, yang membuka dan memimpin jalannya sidang secara resmi.
Dalam agenda pertama, Pemprov Babel menyampaikan tiga Ranperda strategis yang akan menjadi dasar perencanaan dan kebijakan daerah ke depan. Ketiga Ranperda tersebut antara lain:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Babel Tahun 2025–2030
2. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel
3. Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman
Edi Nasapta menyampaikan bahwa penyampaian tiga Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Babel secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Ketiga Ranperda ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dari sisi perencanaan, struktur kelembagaan, maupun penyediaan fasilitas dasar bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna juga diisi dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat sebagai bentuk pelaksanaan mandat rakyat dan peraturan perundang-undangan.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Babel berharap seluruh proses legislasi dan pengisian keanggotaan dewan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.