banner 1028x250

DPRD Babel dan APDESI Babel Serahkan Data 78 Ribu KK Pemilik Lahan di Kawasan Hutan ke Pemerintah Pusat

admin
13 Agu 2025 18:19
2 menit membaca

JAKARTA, KATABABEL.COM — Perjuangan masyarakat Bangka Belitung (Babel) untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan kini sampai ke meja pemerintah pusat. DPRD Provinsi Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel menyerahkan data 78 ribu Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat di Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5), dan ke Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/5), di Jakarta.

Data tersebut berisi identitas warga dan lokasi lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan, namun secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan. Sebagian besar lahan telah diolah warga jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan, dengan rata-rata luas di bawah 5 hektar per keluarga.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa penyerahan data ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Satgas PKH.

“Tanggapan mereka positif, tetapi untuk kebijakan teknis sepenuhnya berada di tangan Satgas PKH. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka atau menanam di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi karena itu akan merugikan kita sendiri,” ujar Didit.

Menurutnya, perjuangan saat ini difokuskan pada lahan yang sudah terlanjur digarap warga dengan luas di bawah 5 hektar dan tidak ada unsur kepentingan pribadi.

“Jumlahnya mencapai 78 ribu KK. saya tegaskan, saya pribadi tidak memiliki satu batang sawit pun. Perjuangan ini murni panggilan hati nurani dan tanggung jawab saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi persoalan lahan yang sudah lama menghantui masyarakat Babel, di mana penetapan tata batas kawasan hutan kerap berbenturan dengan fakta bahwa sebagian wilayah telah dikelola turun-temurun untuk perkebunan lada, karet, maupun sawit.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MCB

MCB