banner 1028x250

Proses RKUA-PPAS Perubahan 2025 Babel Dibayangi Masalah Regulasi, DPRD Desak Revisi Pergub Perjalanan Dinas

admin
2 Jul 2025 16:35
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Rangkaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam terganggu akibat ketidaksesuaian aturan antara level daerah dan pusat.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, secara tegas menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Gubernur (Pergub) Babel Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

“Di sinilah nanti akan muncul persoalan, seperti tidak diakuinya perubahan terkait honorarium maupun biaya perjalanan dinas (SPPD) yang diterima ASN, kepala daerah, maupun anggota DPRD,” ujar Edi Nasapta, politisi Partai NasDem, saat diwawancarai, Kamis (3/7/2025).

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi yang serius, termasuk penolakan terhadap Rancangan APBD Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini baru sebagian. Masih banyak hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah. Bisa-bisa, setelah melalui proses pembahasan panjang, RKUA-PPAS Perubahan ini ditolak oleh pusat hanya karena Pergub belum menyesuaikan dengan ketentuan Perpres terbaru,” lanjutnya.

Menurut Edi, jika Pergub tidak segera direvisi dan tetap dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran, maka penggunaan anggaran tersebut bisa dianggap cacat hukum dan berisiko terhadap temuan audit, bahkan sanksi pidana.

“Pergub Nomor 8 Tahun 2025 harus direvisi. Jika tidak, maka seluruh anggaran yang mengacu pada Pergub itu akan bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Edi Nasapta mendesak Gubernur Babel agar segera melakukan revisi terhadap Pergub tersebut sebelum penyampaian resmi RKUA-PPAS Perubahan ke DPRD pada 21 Juli 2025 mendatang.

“Solusinya sederhana: Gubernur harus segera sesuaikan Pergub itu dengan Perpres. Jangan sampai keterlambatan ini menjadi bumerang bagi kita semua,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam proses revisi agar Pergub yang baru benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semua pihak yang berkepentingan harus dilibatkan. Tidak bisa sepihak. Duduk bersama, bahas, dan pastikan Pergub ini sah secara hukum,” tutup Edi.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius menjelang pembahasan RKUA-PPAS Perubahan 2025, mengingat keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan dan kepatuhan terhadap regulasi anggaran yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x banner 728x90