banner 1028x250

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Ke Bangka Belitung: Mendengar Masukan Mitra Kerja dan Masyarakat Terkait Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban

admin
2 Jul 2025 14:26
3 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (2/7/2025).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selanjutnya, dalam dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat, dilakukan kunjungan kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 ke sejumlah provinsi, antara lain di Bangka Belitung, Batam, dan Riau.

Bertempat di kantor wilayah Kementerian Hukum, hadir Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso beserta anggota Komisi Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Melati, Adik Sasongko, Ali Mazi dan Teuku Ibrahim.

Forum konsultasi publik yang dibuka oleh anggota komisi XIII DPR RI Melati, dalam sambutannya menyampaikan kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi dalam melakukan uji publik terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban. UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar individu yang terlibat langsung dengan proses hukum pidana.

“Dalam hal implementasi di lapangan, selama ini masih terdapat berbagai tantangan yang sangat perlu untuk direspons secara komprehensif, baik dari segi pelaksanaan teknis, mekanisme koordinasi antarlembaga, sampai pada keterbatasan kewenangan LPSK. Untuk itu, diperlukan revisi menyeluruh terhadap undang-undang ini agar dapat menjawab kebutuhan di lapangan secara lebih adaptif dan responsif,” ungkap Melati.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S Wibowo dalam sambutannya berharap, melalui konsultasi publik ini dapat diperoleh masukan dalam penguatan layanan perlindungan saksi dan korban serta mendukung kesuksesan proses perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Berdasar permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dibentuk kantor perwakilan untuk mempercepat akses keadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana”, ungkap Antonius.

Dijelaskan oleh Antonius, dari total 10.217 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, terdapat 120 permohonan datang dari wilayah Bangka Belitung. Tertinggi permohonan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (69), Pencucian Uang 17, Tindak Pidana Lain 16, Kekerasan Seksual 13, Penganiayaan Berat 4, dan Perdagangan Orang 1.

Dalam memenuhi hak saksi dan korban di wilayah Bangka Belitung, program perlindungan yang dijalankan LPSK berupa fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Hadir dalam konsultasi publik perwakilan mitra kerja dan masyarakat dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, organisasi advokat, Forkopimda provinsi dan Kota, civitas akademik, organisasi profesi seperti dokter dan psikolog, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga bantuan hukum.

Perkembangan penanganan saksi dan korban tindak pidana semakin kompleks. Untuk itu, dalam perubahan kedua ini diharapkan dapat memperluas cakupan kewenangan LPSK dalam penanganan tindak pidana, penguatan kelembagaan, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada Saksi dan Korban, memberikan penetapan Saksi Pelaku (JC), pengelolaan Dana Bantuan Korban untuk korban, memfasilitasi Victim Impact Statement (pernyataan dampak korban), mengelola rumah tahanan khusus Justice Collaborator dan lain sebagainya.(*)

Sumber : HUMAS LPSK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x banner 728x90