Hasil Sidak Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Pengelolaan Mineral Ikutan
PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tidak ditemukan kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan pasir sisa hasil pengolahan timah oleh PT Bangka Belitung Sejahtera Jaya (BBSJ). Pernyataan ini disampaikan usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai respons atas isu dugaan pelanggaran operasional perusahaan tersebut.
Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan bahwa material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung-karung besar di area pabrik merupakan sisa pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenite.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyebutkan bahwa PT BBSJ masih memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan masih berlaku aktif. Meski perusahaan belum mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025, kegiatan pengolahan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh PE untuk 2025, namun karena memiliki izin usaha industri dari kementerian, maka aktivitas pengolahan tetap sah menurut aturan,” ujar Yogi.
Komisi III DPRD Babel juga mengapresiasi komitmen PT BBSJ dalam menjaga cadangan mineral strategis nasional, khususnya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam monazit.
“Kami mendapatkan informasi bahwa PT BBSJ telah menyimpan kurang lebih 500 ton monazit yang mengandung LTJ. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pengembangan teknologi nasional ke depan,” tambahnya.
Menanggapi isu dugaan penghalangan saat sidak, Komisi III menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam kunjungan tersebut. Pihak PT BBSJ menyambut baik kehadiran rombongan DPRD dan memberikan penjelasan secara terbuka sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut dalam sidak tersebut juga menegaskan bahwa bahan baku yang digunakan PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi. Seluruh kewajiban ekspor, perpajakan, dan royalti dinyatakan telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Perizinan mereka berasal dari pemerintah pusat dan seluruh aktivitas telah dilaporkan sesuai ketentuan. Pajak dan royalti pun telah dibayarkan,” jelasnya.
Komisi III berharap klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman di masyarakat terkait operasional PT BBSJ. Ke depan, DPRD mendorong semua pelaku usaha di sektor pertambangan dan pengolahan mineral untuk terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.(**)
Tidak ada komentar