PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin pagi, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar. Dalam sambutannya, Eddy menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan anggaran daerah mampu menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat.
“Kita semua menyadari bahwa dalam proses perencanaan anggaran masih terdapat aspek-aspek yang belum tercakup dalam rencana kerja. Namun, yang terpenting adalah bagaimana anggaran yang kita tetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kolaborasi antara institusi eksekutif dan legislatif sangatlah penting,” ujarnya.
Eddy juga mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menjalankan setiap program yang telah direncanakan secara maksimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kebijakan umum dan prioritas anggaran yang telah mendapat persetujuan bersama harus dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, maka dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2025 resmi disepakati sebagai dasar dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, jajaran eksekutif, serta anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.