PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pemesanan fiktif melalui sistem COD (Cash on Delivery), yang menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 300 juta. Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang di salah satu jasa ekspedisi untuk menjalankan aksinya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak JNE atas kehilangan barang kiriman yang diduga diganti dengan potongan batako dan kanal baja ringan. Dugaan tindak pidana pencurian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 12 Juni 2025.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kantor JNE yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 69, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Pelapor, seorang karyawan swasta berinisial F***E (36), melaporkan bahwa sejumlah barang elektronik berupa handphone dan satu unit jam tangan pintar yang dipesan melalui aplikasi Lazada dan dikembalikan karena alamat pengiriman fiktif, ternyata telah ditukar dengan benda tak berharga.
Modus dan Pengakuan Pelaku
Pelaku berinisial R** F*O (33), warga Kota Pangkalpinang, diamankan pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar kantor JNE. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah membuka paket yang akan diretur, menemukan isinya berupa handphone, lalu memalsukan pesanan dengan nama dan alamat fiktif.
R** kemudian menukar isi paket dengan kanal baja ringan dan batu sebelum barang dikembalikan ke pusat. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual melalui platform media sosial seperti Facebook dan Shopee.
Total barang yang dicuri antara lain:
POCO X7 (2 unit)
POCO X5 (1 unit)
POCO X6 Liquid (12 unit)
POCO X6 Ultra (20 unit)
INFINIX GT20 (3 unit)
INFINIX Note 12 (3 unit)
Samsung Galaxy A35 (26 unit)
Samsung Galaxy A36 (1 unit)
Samsung Galaxy Watch 7 (1 unit)
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 311.556.400. Barang-barang tersebut seharusnya dikembalikan oleh pihak JNE ke Lazada, namun ditemukan sudah dalam kondisi rusak atau bukan barang asli saat diperiksa.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:
1 unit Samsung Galaxy A36
1 unit Poco X7 Pro
1 unit Poco X6 (dibeli dari hasil penjualan)
Potongan kanal baja ringan dan batako sebagai pengganti isi paket
Kardus pengemasan ukuran kecil
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem logistik modern bisa menimbulkan kerugian besar. Kami akan terus mengusut tuntas hingga seluruh barang curian berhasil ditemukan,” tegasnya.










