PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Dalam penyampaiannya, Unu menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan selama tahun anggaran berjalan. Beberapa faktor yang mendasari perubahan tersebut di antaranya penyesuaian terhadap asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan target awal, serta adanya kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
“Perubahan APBD ini difokuskan pada penyesuaian target pendapatan, efisiensi belanja daerah, serta penambahan anggaran untuk mendukung program prioritas,” ujar Unu.
Adapun program prioritas yang dimaksud mencakup pengelolaan persampahan, peningkatan kualitas layanan publik, dan upaya penanggulangan kemiskinan.
Secara garis besar, struktur perubahan APBD 2025 mencakup proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp983,60 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,040 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sehingga sisa pembiayaan netto menjadi nihil.
Unu menyampaikan harapannya agar proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kami berharap perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Tidak ada komentar