PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (13/6/2025). Dalam rapat ini, sejumlah isu krusial dan penyesuaian anggaran dibahas secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun ini didasarkan pada berbagai faktor. “Perubahan ini dimungkinkan karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja, koreksi terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), serta adanya perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Mie Go menegaskan bahwa prioritas utama dalam APBD Perubahan 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Beberapa alokasi yang menjadi fokus antara lain:
Gaji dan tunjangan ASN untuk satu tahun penuh, yang sebelumnya masih terdapat kekurangan sekitar Rp11,3 miliar.
Tambahan penghasilan PNS dan PPPK, yang juga belum terpenuhi secara utuh pada APBD induk.
Honorarium tenaga non-ASN, termasuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PJLP).
Honorarium RT/RW, ustaz/ustazah, operasional Masjid Agung, bantuan kematian, dan insentif kader posyandu.
Biaya operasional perkantoran seperti listrik, air, bahan bakar minyak, dan telekomunikasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat pengurangan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp21,936 miliar, serta belanja modal sebesar Rp13,9 miliar. Pengurangan ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan refocusing anggaran.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan efisiensi ini adalah kewajiban penganggaran Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp24,892 miliar. Selain itu, terjadi koreksi terhadap SILPA tahun anggaran 2024 yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp82,47 miliar, namun hasil audit BPK menunjukkan hanya Rp56,77 miliar, sehingga terjadi koreksi sebesar Rp25,7 miliar.
“Perubahan ini juga disebabkan oleh penurunan target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan BPHTB,” jelas Mie Go. Ia menambahkan, penurunan BPHTB ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meskipun menghadapi tantangan fiskal, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berupaya menyusun anggaran yang realistis, akuntabel, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat serta keberlangsungan program strategis daerah.
Tidak ada komentar