PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggelapan barang oleh oknum karyawannya, manajemen JNE melalui Departemen Media Komunikasi memberikan klarifikasi resmi, Selasa (17/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan bagian sortir berinisial RF dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan barang elektronik mewah, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi KATABABEL.COM, Head of Media Communication Department JNE, Kurnia Nugraha, menegaskan bahwa perusahaan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap prosedur internal dan hukum yang berlaku.
“JNE selalu berkomitmen memastikan setiap karyawan menjalankan prosedur dan nilai-nilai perusahaan dengan baik, sebagai bagian dari misi kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan secara konsisten,” ujar Kurnia.
JNE menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap oknum tersebut. Diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan RF terbukti melanggar prosedur perusahaan. Oleh karena itu, pihak JNE secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 12 Juni 2025.
“Laporan tersebut merupakan langkah tegas perusahaan dalam menegakkan integritas serta bentuk tanggung jawab terhadap sistem dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, manajemen JNE menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami siap bersikap kooperatif hingga proses ini selesai. Semoga klarifikasi ini memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan bagi masyarakat dan mitra kerja kami,” tutup Kurnia.(*)
oleh:redaksi
Tidak ada komentar