banner 1028x250

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus Efisiensi dan Pembangunan Inklusif

2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang paripurna, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut menjadi momen penting dalam siklus penganggaran daerah dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta sambutan dari Pj Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menekankan bahwa proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari kerja kolektif dan diskusi yang panjang, melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Ini bukan sekadar proses administratif, melainkan hasil dari serangkaian diskusi konstruktif yang menggambarkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Unu.

Ia menyatakan bahwa perubahan ini disusun untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Dokumen anggaran yang disepakati, lanjutnya, telah disusun dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tiga Strategi Utama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam forum tersebut, Unu memaparkan tiga strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025:

  1. Efisiensi dan efektivitas belanja — Fokus pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
  2. Pengelolaan pembiayaan yang hati-hati — Setiap kebijakan pembiayaan dirancang agar tetap produktif dan tidak menimbulkan beban fiskal jangka panjang.
  3. Optimalisasi SILPA — Digunakan untuk menutupi defisit atau mendanai program strategis tanpa mengganggu keseimbangan anggaran.

Proyeksi APBD 2025 Hasil Kesepakatan

Berdasarkan kesepakatan perubahan KUA-PPAS, APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 diproyeksikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 983,60 Miliar

PAD: Rp 233,35 Miliar (disepakati dari Rp 236,67 Miliar)

Pendapatan Transfer: Rp 741,79 Miliar (naik dari Rp 719,90 Miliar)

Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 8,46 Miliar (naik dari Rp 6,22 Miliar)

Belanja Daerah: Rp 1,040 Triliun (diestimasi dari Rp 1,045 Triliun)

Defisit anggaran: Rp 56,77 Miliar

Pembiayaan Netto: Rp 56,77 Miliar

Bersumber dari SILPA, sehingga posisi anggaran menjadi seimbang.

Nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sekaligus langkah awal dalam menyusun Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025.

Unu menutup sambutannya dengan apresiasi atas komitmen bersama seluruh pihak. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan hanya menjadi landasan keberhasilan penganggaran, tetapi juga simbol kuat bahwa pembangunan yang inklusif adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *