PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang paripurna, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut menjadi momen penting dalam siklus penganggaran daerah dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta sambutan dari Pj Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menekankan bahwa proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari kerja kolektif dan diskusi yang panjang, melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Ini bukan sekadar proses administratif, melainkan hasil dari serangkaian diskusi konstruktif yang menggambarkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Unu.
Ia menyatakan bahwa perubahan ini disusun untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Dokumen anggaran yang disepakati, lanjutnya, telah disusun dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tiga Strategi Utama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam forum tersebut, Unu memaparkan tiga strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025:
Proyeksi APBD 2025 Hasil Kesepakatan
Berdasarkan kesepakatan perubahan KUA-PPAS, APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 diproyeksikan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 983,60 Miliar
PAD: Rp 233,35 Miliar (disepakati dari Rp 236,67 Miliar)
Pendapatan Transfer: Rp 741,79 Miliar (naik dari Rp 719,90 Miliar)
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 8,46 Miliar (naik dari Rp 6,22 Miliar)
Belanja Daerah: Rp 1,040 Triliun (diestimasi dari Rp 1,045 Triliun)
Defisit anggaran: Rp 56,77 Miliar
Pembiayaan Netto: Rp 56,77 Miliar
Bersumber dari SILPA, sehingga posisi anggaran menjadi seimbang.
Nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sekaligus langkah awal dalam menyusun Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Unu menutup sambutannya dengan apresiasi atas komitmen bersama seluruh pihak. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan hanya menjadi landasan keberhasilan penganggaran, tetapi juga simbol kuat bahwa pembangunan yang inklusif adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Tidak ada komentar