banner 1028x250

DPRD Babel Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Upaya Pemprov Rebut Kembali Pulau Tujuh

admin
23 Jun 2025 23:42
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Babel dalam memperjuangkan pengembalian wilayah Pulau Tujuh yang saat ini secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan keadilan wilayah berdasarkan landasan historis dan yuridis yang kuat.

“Kami sangat mendukung sikap dan langkah Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur dalam upaya merebut kembali Pulau Tujuh, yang secara historis merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Didit di hadapan awak media, Senin (23/6).

Lebih lanjut, Didit menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukanlah reaksi sesaat atas polemik kepemilikan pulau di daerah lain, melainkan telah menjadi bagian dari agenda lama yang didasarkan pada berbagai dokumen hukum dan peta resmi pemerintah.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta sejarah pembentukan provinsi melalui UU Nomor 3 Tahun 1950, UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955, dan UU Nomor 25 Tahun 1959, Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah Belinyu yang dahulu berada di bawah Provinsi Sumatera Selatan. Posisi tersebut kemudian diperkuat melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UU Nomor 27 Tahun 2000,” jelasnya.

Didit juga mengungkapkan bahwa keberadaan Pulau Tujuh dalam wilayah Belinyu turut didukung oleh peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 serta peta lingkungan laut Pantai Timur Sumatera edisi 1992, yang keduanya secara tegas mencantumkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Provinsi Babel.

Untuk itu, DPRD mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Babel guna menggugat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami mendukung penuh Gubernur untuk menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan pengembalian Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *