PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Ulang 2025 bertajuk “Lensa Pengawasan: Peran Media dalam Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025” yang digelar di Hotel Grand Safran, Kamis (19/6/2025).
Acara ini dihadiri perwakilan media, partai politik, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media dalam rangka menciptakan pemilu ulang yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, dalam sambutan sekaligus membuka acara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama bersama media.
“Kami menyadari bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, sinergi dengan teman-teman media menjadi sangat penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujar Imam.
Ia juga mengapresiasi kehadiran jajaran Panwaslu kecamatan serta para tokoh media. “Hadir juga senior-senior kami di dunia media, seperti Bang Bachtiar, yang telah lama menjadi bagian penting dalam membingkai informasi publik,” katanya.
Imam menyoroti tiga peran penting media dalam pengawasan pemilu:
1. Penyebaran dan modifikasi informasi, di mana media berperan menciptakan persepsi publik terhadap calon maupun proses politik.
2. Fungsi kontrol sosial, mengingat saat ini partai politik sudah mulai merumuskan calon-calon kepala daerah.
3. Ruang advokasi, di mana media dapat menjadi wadah aspirasi publik dan memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat.
“Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang partisipasi publik. Kami ingin mendorong terbentuknya ruang digital kolaboratif bersama media, sehingga proses demokrasi menjadi semakin inklusif,” tambah Imam.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya, dalam laporan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Tahun 2023, serta Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2024. Ia menyebutkan empat tujuan utama dari kegiatan ini, yaitu: memberikan pemahaman regulatif kepada media dan parpol, menyamakan persepsi tentang peran pers dalam pengawasan partisipatif, memperkuat kapasitas pengawasan di kecamatan, dan mengajak semua pihak menciptakan pilkada yang aman dan berkualitas.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra, dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa mengawasi secara optimal tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Jumlah kami terbatas, hanya sekitar 100 personel secara keseluruhan. Maka dari itu, keterlibatan media, pemerintah, dan masyarakat sangat krusial dalam pengawasan pilkada,” ujarnya.
Wahyu juga mengingatkan agar media tetap menjaga keseimbangan antara daya kritis dan etika pemberitaan. “Kami harap media bisa menghadirkan pemberitaan yang demokratis namun tetap kritis, tanpa mengganggu psikologis para kontestan maupun masyarakat.”
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama narasumber dan insan pers, yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait peran media dalam mengawal proses Pilkada ulang yang akan digelar di Kota Pangkalpinang tahun ini.








