PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Pertemuan ini membahas penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, khususnya terkait lahan perkuburan yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak tahun 2023.
“Hari ini kita diundang untuk penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Kami sudah direkomendasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Bapak Shulby Yozar Ariadhy. Insya Allah, hari ini dianggap selesai, tinggal menunggu hasil tertulisnya saja,” ujar M. Unu Ibnudin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Sc., dalam kesempatan tersebut memaparkan kronologi dan progres penyelesaian kasus. Menurutnya, laporan masyarakat terkait lahan perkuburan masuk sejak September 2023, menyangkut legalitas kepemilikan lahan serta aktivitas penggunaan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman.
“Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dan Pemkot Pangkalpinang, kami mencapai solusi. Ada dua solusi yang disepakati: legalitas lahan akan ditangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan, sementara tata ruangnya akan diajukan melalui proses presisi,” jelas Shulby Yozar.
Ia menambahkan, Ombudsman RI berharap proses penyelesaian secara administratif dapat rampung dalam waktu 30 hari ke depan agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan polemik yang telah berlangsung cukup lama dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh.(Adv)