banner 1028x250

Penyebarluasan Peraturan Daerah Oleh H. Zeki Yamani, S.H., M.H. Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

admin
24 Mei 2025 14:35
3 menit membaca

BANGKA TENGAH, KATABABEL.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Zeki Yamani, S.H., M.H., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, yang berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.00 WIB di Gedung Eks Angel Wings, Jalan Raya Koba No. 28, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, warga sekitar, serta pemangku kepentingan di wilayah Pangkalan Baru. Selain H. Zeki Yamani, hadir pula narasumber lainnya yaitu Ahmad Tarmizi, yang turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, H. Zeki Yamani mengawali acara dengan ungkapan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan dalam mensosialisasikan produk hukum daerah agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.

“Perda ini penting untuk disosialisasikan, karena masyarakat harus mengetahui aturan terkait pengelolaan pertambangan, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga atau kerabat yang bekerja di sektor ini. Walaupun di wilayah kita, khususnya Pangkalpinang, tidak ada kegiatan pertambangan secara langsung, namun pemahaman terhadap regulasi tetap diperlukan,” ujar Zeki Yamani.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagai anggota Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur dan pertambangan, dirinya berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat tentang aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari pelanggaran yang tidak disengaja karena ketidaktahuan.

Kegiatan ini juga menjadi momen penting bagi H. Zeki Yamani karena merupakan penyebarluasan Perda pertamanya di tingkat provinsi setelah sebelumnya bertugas di tingkat kota.

“Dulu di kota, kami hanya membahas dan memparipurnakan Perda. Namun di provinsi, kami juga diwajibkan untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahami substansi Perda yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Ahmad Tarmizi, dalam pemaparannya menekankan bahwa perubahan regulasi adalah hal yang wajar dalam proses reformasi hukum. Ia mengatakan bahwa siapapun bisa menambahkan atau memperbarui aturan, namun tetap harus mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau kita lihat, Perda ini ditetapkan tahun 2014, artinya sudah berusia 10 tahun. Banyak hal yang telah berubah sejak itu. Sekarang kita berada di tahun 2025, dan perlu disadari bahwa regulasi yang kita gunakan juga harus menyesuaikan dengan undang-undang yang lebih baru, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Ahmad Tarmizi.

Ia juga mengapresiasi langkah penyebarluasan ini sebagai bagian dari tanggung jawab dan keseriusan anggota DPRD dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. 

“Saya baru tahu juga bahwa Perda Nomor 07 Tahun 2014 ini masih digunakan, meskipun dalam konteks kebijakan nasional sudah banyak terjadi perubahan. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa memahami apa yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami kerangka hukum pertambangan, mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta bisa menjadi perantara informasi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *