PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk membahas kebijakan Gubernur terkait larangan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Rapat digelar di ruang Banmus DPRD Babel pada Jumat (2/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan IPP menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi-Komisi DPRD, khususnya Komisi IV, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya.
“Setelah mendengar masukan dari komisi-komisi, termasuk Komisi IV, dan sejumlah anggota serta pimpinan DPRD, masalah IPP ini masih menuai pro dan kontra. Oleh sebab itu, DPRD Babel akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah ini secara mendalam,” ujar Didit.
Didit juga menjelaskan bahwa meskipun kebijakan pelarangan IPP bertujuan baik, yakni untuk meringankan beban masyarakat, ada aspek-aspek penting yang perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menurunkan kualitas pendidikan di daerah.
“Kami memahami bahwa niat Gubernur Hidayat Arsani sangat positif. Namun, perlu dikaji lebih lanjut agar tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait honor guru honorer,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, honorarium bagi guru honorer yang direkrut oleh pihak sekolah selama ini dibiayai melalui IPP, bukan dari APBD.
“Karena itu kami tugaskan Komisi IV untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, mencari solusi yang tepat, dan nantinya akan kami putuskan di DPRD,” pungkas Didit.
Langkah pembentukan pansus diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil, solutif, dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
Tidak ada komentar