banner prov babel banner prov babel
Bangka Tengah

Ratusan Warga Batu Beriga Geruduk Kantor Desa, Tolak Rencana Penambangan Laut

17
×

Ratusan Warga Batu Beriga Geruduk Kantor Desa, Tolak Rencana Penambangan Laut

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, KATABABEL.COM – Ratusan warga Desa Batu Beriga menggeruduk kantor desa pada Jumat (21/3) sebagai bentuk protes terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan pakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Bupati Bangka Tengah. Kesepakatan tersebut ditandatangani sehari sebelumnya, Kamis (20/3), di kantor pusat PT Timah Tbk, Bangka Belitung, terkait tata kelola pertambangan rakyat.

Aksi protes ini dipicu oleh ketiadaan keterbukaan informasi dari pemerintah desa. Warga menilai Kepala Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Batu Beriga tidak transparan terkait isi kesepakatan tersebut. Masyarakat khawatir MoU itu akan membuka jalan bagi pertambangan timah di perairan Batu Beriga, yang selama ini mereka tolak.

“Perjuangan masyarakat menolak pertambangan di perairan Batu Beriga sudah berlangsung selama 20 tahun. Pemerintah desa seharusnya menghormati perjuangan ribuan masyarakat Bangka Belitung yang mendukung penolakan ini,” ujar Tancap, seorang nelayan Batu Beriga.

Dalam aksi tersebut, hadir pula nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh perempuan Desa Batu Beriga. Mereka menilai pemerintah desa hanya memberikan klarifikasi tanpa menunjukkan bukti konkret terkait isi MoU dan pakta integritas.

“Pemerintah desa terkesan menunggu gejolak terjadi. Sampai sekarang, isi MoU tidak pernah dijelaskan. Padahal warga jelas menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Batu Beriga,” tambah Tancap.

Senada dengan itu, Daryus, seorang nelayan Batu Beriga, menyayangkan sikap pemerintah desa yang mengarahkan warga untuk meminta penjelasan langsung ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

“Pihak desa dan BumDes hanya memberi klarifikasi, bukan bukti tertulis. Jika memang tak ada rencana pertambangan, seharusnya mereka bisa menunjukkan isi MoU dan pakta integritas tersebut,” ujarnya.

Di hadapan warga, Kepala Desa Batu Beriga, Ghani, membantah bahwa MoU tersebut menyetujui aktivitas tambang laut di desanya.

“MoU ini bukan perjanjian kerja sama tambang, melainkan bentuk pendampingan dan perlindungan hukum bagi pemerintah desa dalam tata kelola timah secara umum. Bukan khusus untuk Batu Beriga. Nanti kita bisa bersama-sama ke Kejari Bangka Tengah untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” kata Ghani.

Namun, pernyataan tersebut tetap memicu kekhawatiran warga. Jorgi, seorang pemuda Desa Batu Beriga, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus mengevaluasi rencana pertambangan di desanya. Ia menganggap keterlibatan Kejagung, PT Timah, dan BumDes dalam perjanjian ini mencederai semangat antikorupsi.

“Jika benar ada rencana pertambangan laut yang dikawal Kejagung, Jaksa Agung harus mengevaluasi kinerja Kajari Bangka Tengah. Aktivitas tambang di desa kami justru memperburuk tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung,” tegasnya.

Warga menuntut transparansi penuh terkait isi MoU dan pakta integritas. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (24/3).

“Jika kepala desa tidak bisa menjelaskan isi MoU ini, mestinya mereka mempertimbangkan ulang keikutsertaan dalam penandatanganan tersebut,” tutup Jorgi.

Aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat Batu Beriga tetap konsisten dalam perjuangan mereka menolak pertambangan laut di wilayahnya. Kejelasan dari pemerintah dan pihak terkait menjadi tuntutan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik berkepanjangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

😊